Selasa, 06 Maret 2012


DASAR HUKUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 

1.       Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Bab. I Pasal 1 Ayat (14)

2.       Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Bab. I Pasal 1 Ayat (12)

3.       Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 26 Ayat (3)

4.       Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (1)

5.       Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (2)

6.       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (3).

7.       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (4).

8.       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (5).

9.       Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (6)

10.   Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan c. sertifikat profesi guru untuk PAUD. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Th. 2005 Pasal 29 ayat (1)

11.   HAK: Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XI Pasal (40)

12.   PENDANAAN: Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah (pusat), Pemerintah Daerah (provinsi, Kabupaten, Kota), dan masyarakat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XIII Pasal 46, Ayat (1)

13.   Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XIII Pasal 47, Ayat (2). @ hen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar