DASAR HUKUM PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
1.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
UURI: Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Bab. I Pasal 1 Ayat (14)
2. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. UURI:
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Bab. I Pasal 1 Ayat (12)
3.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI
Pasal 26 Ayat (3)
4.
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. UURI: Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (1)
5. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. UURI:
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (2)
6. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. UURI: Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (3).
7. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal
berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain
yang sederajat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional
No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (4).
8.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan. UURI: Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (5).
9.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. UURI:
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (6)
10. Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1); b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini,
kependidikan lain, atau psikologi, dan c. sertifikat profesi guru untuk PAUD. Peraturan
Pemerintah RI No. 19 Th. 2005 Pasal 29 ayat (1)
11. HAK: Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan
memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hokum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003
BAB. XI Pasal (40)
12. PENDANAAN: Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab
bersama antara Pemerintah (pusat), Pemerintah Daerah (provinsi, Kabupaten,
Kota), dan masyarakat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XIII
Pasal 46, Ayat (1)
13.
Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th.
2003 BAB. XIII Pasal 47, Ayat (2). @ hen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar