Guru
Non PNS Dapat Tunjangan Fungsional 1
Kali Gaji Pokok Melalui Inpassing
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a
mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Salah satu hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas
tunjangan profesi. Berkaitan dengan ini, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 16 mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi dimaksud diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Mengingat kebijakan sertifikasi pendidik tersebut berlaku bagi semua
guru, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai
Negeri Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat
pendidik, perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya
bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai negeri
sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen
DIknas) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
A.
Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka
kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun
lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan,
TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat;
SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang
sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah
guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi
akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa
kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satmingkal yang sama.
4. Usia
setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah
memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan
syarat-syarat administratif :
a.
Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang
pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat
satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.
Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan
Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah
dimaksud).
c.
Surat keterangan asli dari kepala
sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.
Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala
sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan
oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada
butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b.
Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti
kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala
sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2
(Lampiran 2).
5.
Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai
kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya
Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri
Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan
menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala
Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik
untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126