Rabu, 07 Maret 2012


Guru Non PNS Dapat Tunjangan Fungsional  1 Kali Gaji Pokok Melalui Inpassing

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Salah satu hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi. Berkaitan dengan ini, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 16 mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi dimaksud diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Mengingat kebijakan sertifikasi pendidik tersebut berlaku bagi semua guru, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik, perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen DIknas) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.

A.        Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.       Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.       Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.       Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.       Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.       Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.       Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.       Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.      Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.       Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan

B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.       Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.       Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.       Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).

5.       Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).

6.       Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).


C.  Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126   

Selasa, 06 Maret 2012


DASAR HUKUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 

1.       Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Bab. I Pasal 1 Ayat (14)

2.       Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 Bab. I Pasal 1 Ayat (12)

3.       Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 26 Ayat (3)

4.       Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (1)

5.       Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (2)

6.       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (3).

7.       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (4).

8.       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (5).

9.       Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. VI Pasal 28 Ayat (6)

10.   Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan c. sertifikat profesi guru untuk PAUD. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Th. 2005 Pasal 29 ayat (1)

11.   HAK: Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XI Pasal (40)

12.   PENDANAAN: Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah (pusat), Pemerintah Daerah (provinsi, Kabupaten, Kota), dan masyarakat. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XIII Pasal 46, Ayat (1)

13.   Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UURI: Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003 BAB. XIII Pasal 47, Ayat (2). @ hen


PENTINGNYA PAUD

Pentingnya pendidikan bagi anak dini usia didasarkan adanya berbagai hasil penelitian yang menyebutkan bahwa masa dini usia merupakan periode kritis dalam perkembangan anak.
Berdasarkan kajian neurologi pada saat lahir otak bayi mengandung sekitar 100 milyar neuron yang siap melakukan sambungan antar sel. Selama tahun-tahun pertama, otak bayi berkembang sangat pesat dengan menghasilkan bertrilyun­-trilyun sambungan antar neuron yang banyak melebihi kebutuhan.
Sambungan ini harus diperkuat melalui berbagai rangsangan psikososial, karena sambungan yang tidak diperkuat akan mengalami antrofi (penyusutan) dan musnah. Inilah yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat kecerdasan anak.
Dalam kajian lain diungkapkan bahwa, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan manusia terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun tahun berikutnya dan selanjutnya perkembangan otak akan mengalami stagnasi.
Itulah mengapa masa ini dinamakan masa emas [golden age] perkembangan, karena setelah masa perkembangan ini lewat, baberapa pun kapabilitas kecerdasan yang dicapai oleh masing-masing individu, tidak akan mengalami peningkatan lagi.
Pengembangan pendidikan anak dini usia harus dilakukan secara terpadu. Intervensi pendidikan meningkatkan kinerja anak dan intervensi gizi dan kesehatan meningkatkan kemungkinan kelangsungan hidup anak. Perpaduan keduanya akan mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai pribadi yang utuh  yang dilakukan melalui upaya pemeliharaan kesehatan, pemberian nutrisi, stimulasi kecerdasan, penyediaan kesempatan yang luas bagi anak untuk bereksplorasi dan belajar secara menyenangkan, pengasuhan dan bimbingan anak untuk memahami potensi dirinya dan berperan aktif dalam keluarga serta masyarakatnya.
Fungsi pendidikan bagi anak dini usia tidak hanya sekedar memberikan berbagai pengalaman belajar seperti pendidikan pada orang dewasa, tetapi juga berfungsi mengoptimalkan perkembangan kapabilitas kecerdasannya. Pendidikan di sini hendaknya diartikan secara luas, mencakup seluruh proses stimulasi psikososial yang tidak terbatas pada proses pembelajaran yang dilakukan secara klasikal. Artinya pendidikan dapat berlangsung di mana saja dan kapan saja, baik yang dilakukan sendiri di lingkungan keluarga maupun oleh lembaga pendidikan di luar lingkungan keluarga.
Pembelajaran harus dilakukan secara menyenangkan, yaitu melalui bermain. Kesenangan yang diperoleh melalui bermain memungkinkan anak belajar tanpa tekanan, sehingga di samping motoriknya, kecerdasan anak (kecerdasan kognitif, sosial-emosional, spriritual dan kecerdasan lainnya) akan berkembang optimal.
Lebih penting lagi, dampak dari "jenuh belajar" berupa semakin menurunnya prestasi anak di kelas­-kelas yang lebih tinggi dapat dihindari. Pembelajaran yang menyenangkan merupakan pembelajaran yang berpusat pada anak, di mana anak mendapatkan pengalaman nyata yang bermakna bagi kehidupan selanjutnya.
Pada gilirannya, melalui pendidikan anak dini usia yang pembelajarannya dilakukan secara menyenangkan akan membentuk manusia-manusia Indonesia yang siap menghadapi berbagai tantangan. @ Zn